Berita
Polisi Cianjur Bekuk Sindikat Pemalsu STNK, Alasannya Begini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
“Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad