CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap empat pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor dan mobil.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan pemalsuan STNK di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, mengatakan pihaknya menemukan bukti kuat terkait pemalsuan STNK.
BACA JUGA: Ada Dollar dan Euro, Polres Cianjur Ringkus Komplotan Penipu Penggandaan Uang Palsu
“Hasil penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polres Cianjur, kami berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti STNK palsu dan beberapa mobil,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial R, O, H, dan MI. R merupakan pembeli atau pengguna STNK palsu, O membantu pemasaran, H berperan sebagai pemimpin, sementara MI bertugas membuat STNK palsu.
Kapolres mengungkapkan bahwa H berdalih memiliki hak untuk mengeluarkan STNK.
BACA JUGA: Skandal Sapi Palsu, Kades Ciranjang Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan?
“Pelaku ini mengaku sebagai jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara, sehingga merasa berhak menerbitkan STNK,” jelasnya.
Selain menyita STNK dan mobil, polisi juga menemukan sebuah buku Kekaisaran Sunda Nusantara.
Buku tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan STNK palsu.
BACA JUGA: Realme C49 yang Viral di TikTok Ternyata Palsu, Spesifikasi dan Harga Ponsel Ini Hoax Semua
“Yang unik dari STNK ini, seharusnya bertuliskan ‘Polri’, tetapi malah tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’. Hal ini memastikan bahwa STNK tersebut palsu,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
“Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.
Editor: Afsal Muhammad