Berita

Polisi Tangkap 10 Bandar Narkoba di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 10 bandar narkoba yang berkeliaran di sekitaran wilayah Cianjur. Penangkapan bandar narkoba tersebut dilakukan dalam satu minggu terakhir. Para pelaku rata-rata menjadi bandar narkoba selama dua sampai tiga bulan.

Para bandar narkoba tersebut adalah Iwan Hermawandi, Rudiansyah, Dzikri, Rahman, Wisnu Asep Andri, Hasim, Ramdan Soleh, Alex dan Andi.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Cianjur.

“Polres Cianjur khususnya Satuan Narkoba akan serius menindak tegas para bandar narkoba yang mencoba-coba untuk mengedarkan sabu-sabu ataupun barang-barang yang terlarang lainnya di Cianjur,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (15/10/2019).

Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, tablet hexymer, tablet tramadol, dan paket ganja. Dalam hal ini Polres Cianjur mengenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Memiliki Jaringan di Berbagai Kota

Para bandar narkoba yang tertangkap tersebut diduga memiliki jaringan di sejumlah wilayah yaitu Bogor. Jakarta, Sukabumi, dan Cianjur. Selain itu, juang mengatakan bahwa 10 bandar tersebut saling mengenal.

“Kalau masalah jaringan kita kembangkan dengan jaringan arah Jakarta Bogor, Jakarta Sukabumi Cianjur, jaringan lokal. Usut punya usut mereka saling kenal dan mencoba untuk mengganggu Kamtibmas di wilayah Cianjur makanya kita tangkap di masing-masing titik wilayah Cianjur,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button