Berita

Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu-sabu di Bojongpicung

Ia menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas Polres Cianjur, lalu diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan terkena Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(yan/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button