Berita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Cianjur

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tutup dia.(ren/afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button