![Polisi Tangkap Komplotan Ustadz Berkedok Pengganda Uang, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah](/wp-content/uploads/2024/09/Polisi-Tangkap-Komplotan-Ustadz-Berkedok-Pengganda-Uang-Korban-Rugi-Ratusan-Juta-Rupiah.jpg)
Polisi menangkap ketujuh pelaku pada Minggu (15/9/2024) di kawasan Ciwalen, Kabupaten Cianjur. Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa penggandaan uang hingga 10 kali lipat.
BACA JUGA:Â Penipuan Arisan Online Bodong Diungkap Polres Cianjur, Kerugian Capai Rp 1,2 Milyar
Korban diminta untuk membayar biaya administrasi terlebih dahulu sebagai syarat penggandaan uang, dengan total kerugian mencapai Rp850 juta.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan bergambar Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua mobil, dan tujuh unit handphone.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman serupa.