Polisi Tangkap Komplotan Ustadz Berkedok Pengganda Uang, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

CIANJURUPDATE.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tujuh pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan yang menggunakan modus penggandaan uang dengan menyamar sebagai ustadz.

Dilansir jurnalsukabumi.com, aksi penipuan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa kejahatan ini pertama kali terjadi di Kampung Cibalung, Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada 4 September 2024.

Tidak lama kemudian, aksi serupa dilakukan di Perum Grand Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024.

BACA JUGA: DPRD Cianjur Prihatin Soal Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi, Wakil Ketua: Ini Kasus Penipuan

“Korban yang tertipu dalam kasus ini adalah ASW (51), seorang guru asal Yogyakarta, yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, dan BI (43), seorang karyawan swasta asal Lubukpakam, Sumatera Utara, dengan kerugian Rp200 juta,” kata AKBP Rita kepada media pada Selasa (17/9/2024).

Identitas para pelaku terungkap sebagai S (37) dari Cianjur yang berperan menyewa kendaraan, H (43) dari Cianjur sebagai mediator, A (40) dari Cianjur yang menyiapkan peralatan di lokasi, JS (54) dari Sukabumi yang berperan sebagai sopir, dan YS (44) dari Sukabumi yang membantu mengantar para pelaku.

Selain itu, OS (42) dari Cianjur berperan sebagai sosok ustadz palsu bernama Fadil, dan AS (54) dari Gegerbitung, berperan sebagai “anak” dari tokoh kasepuhan.

Polisi menangkap ketujuh pelaku pada Minggu (15/9/2024) di kawasan Ciwalen, Kabupaten Cianjur. Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa penggandaan uang hingga 10 kali lipat.

BACA JUGA: Penipuan Arisan Online Bodong Diungkap Polres Cianjur, Kerugian Capai Rp 1,2 Milyar

Korban diminta untuk membayar biaya administrasi terlebih dahulu sebagai syarat penggandaan uang, dengan total kerugian mencapai Rp850 juta.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan bergambar Doraemon pecahan Rp100 ribu, dua mobil, dan tujuh unit handphone.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman serupa.

Exit mobile version