Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan obat sediaan farmasi di Desa Bobojong, Kecamatan Mande.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari seorang informan anonim, pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa informan memberikan keterangan terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Razia Malam-Malam, Polisi Amankan 14 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Cianjur

“Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kecamatan Karangtengah,” ungkap Septian.

Pelaku berinisial EP (32) ditemukan dengan barang bukti berupa 1.360 lembar atau setara dengan 13.600 butir obat Tramadol, serta 3 toples berisi 3.000 butir obat Hexymer.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Septian.

BACA JUGA: Polres Cianjur Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan Delapan Orang Positif Narkoba

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan terkait asal muasal barang bukti serta jaringan penyalahgunaan distribusi obat farmasi terlarang tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button