Berita

Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Cianjur Selatan

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menangkap pelaku penyalahgunaan obat farmasi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirkaderi, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Selasa (4/2/2025) pukul 05.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan pengedar obat terlarang itu dilakukan setelah penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.

“Pelaku bernama Eri Alrasyd ditangkap beserta barang bukti berupa 11.500 butir obat beragam merek yang ditemukan di kamarnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi

Dari total barang bukti tersebut, terdiri atas 3.500 butir Tramadol, 3.000 butir Trihexyphenidyl, dan 5.000 butir Hexymer.

“Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan membelinya dari saudari Amel di Bekasi untuk dijual kembali,” jelasnya.

Namun, saat diminta menunjukkan keberadaan Amel, pelaku mengaku tidak mengetahuinya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Cianjur.

BACA JUGA: Tiga Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi di Cianjur, Puluhan Ribu Butir jadi Barang Bukti

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya.

Editor: Afsal Muhammad

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button