
“Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AR pada hari senin tanggal 11 November 2019,” tuturnya.
Budi menuturkan, penangkapan AR sekitar jam 14.00 WIB, pada saat itu sedang berada didepan rumahnya.
Ditemukan obat Psikotropika gol IV jenis Valdimex 5mg dengan jumlah sebanyak 10 butir yang tersimpan disaku lengan jaket sebelah kiri. Kemudian jenis Esilgan 2mg sebanyak delapan butir, dua strip obat jenis Calmlet alprazolam 1mg sebanyak 18 butir.
Satu strip obat jenis Riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru, yang dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam.
“Diakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. Atas perbuatannya tersangka akan “Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ungkapnya.(yan)