Berita

Polisi Tegaskan Selvi Amalia Ditabrak Mobil Audi Hitam, Sopir Diancam 6 Tahun Penjara

Saksi kedua adalah penumpang belakang mobil Audi hitam berinisial DS. DS mengaku mendengar suara benturan dan merasakan guncangan di bagian ban belakang. Bahkan, DS sempat menengok ke belakang dan melihat ada pengendara sepeda motor yang menggunakan jilbab hitam tergeletak di badan jalan.

Atas insiden ini, tersangka SG yang merupakan pengemudi disangkakan Pasal 310 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta dan Pasal 312 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.(afs)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button