Polisi Tegaskan Selvi Amalia Ditabrak Mobil Audi Hitam, Sopir Diancam 6 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi dengan tegas menyebut bahwa mahasisa Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia (19) meninggal ditabrak mobil Audi A6. Polisi pun sedang memburu pengemudi mobil tersebut.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023). 

Ibrahim menyebut, insiden itu tidak berkaitan dengan rombongan polisi yang melintas. Sebab, mobil yang menabrak Selvi Amalia merupakan sedan merk Audi warna hitam dengan nomor kendaraan palsu.

“Kendaraan hitam sedan ini sama sekali tidak bergabung dengan rombongan pihak kepolisian yang sedang melintas pada saat itu. Ini dibuktikan dari beberapa keterangan yang ada, saksi yang ada dan juga dari hasil pemantauan CCTV yang ada” ucap Ibrahim kepada wartawan.

Saat proses penyidikan, kata dia, sempat ada beberapa opini yang berkembang tentang jenis kendaraan yang menabrak tersebut. Sehingga dari tim penyidik dan penyelidik mendalami kembali beberapa kendaraan yang diduga menabrak Selvi Amalia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada dengan menggunakan scientific investigation kemudian kita mengerahkan juga tim inafis untuk mengecek korban dan menggunakan TAA untuk mengecek olah TKP dan juga menggunakan keterangan-keterangan yang lain, akhirnya bisa disimpulkan dan merujuk pada kendaraan audi hitam tipe A6 dengan menggunakan TNKB palsu” jelas dia.

Kecelakaan lalu lintas ini, kata dia, diakibatkan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, pelaku sengaja tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada polisi.

Ibrahim pun menanggapi pernyataan kedua sopir mobil Audi hitam berinisial SG atau UGE yang menyatakan tidak menabrak itu. Sebab, menurut hasil penyelidikan, mobil Audi A6 hitam itulah yang menabrak Selvi Amalia. 

“Sehingga pengingkaran yang dilakukan oleh tersangka ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan bahwa tidak terjadi tabrakan tersebut.” jelas Ibrahim.

BACA JUGA: Ini Dia Sinopsis Film Primal yang Penuh Aksi Menegangkan

Keterangan Saksi Insiden Tabrak Lari Selvi Amalia: Ada Bunyi Benturan

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, korban menabrak angkot dan tergeletak di jalan. Dari arah berlawanan melaju sedan hitam merk Audi tersebut dan  melindas bagian kepala korban. Doni menyebut warga dan saksi menyebut mobil Audi tersebut

“Para saksi juga melihat sedan tersebut sempat menepi dan mengurangi kecepatan namun kembali melaju ke arah Bandung. Ada juga saksi yang mengejar sedan hitam sampai ke posisi akhir berhenti di depan toko Hengki Jaya Motor dan mengambil foto kendaraan berikut penumpang yang berada di jok depan sebelah kiri” ucap dia.

Doni menjelaskan, ada dua orang yang dimintai keterangan. Pertama adalah penumpang kiri mobil Audi hitam berinisial EN yang mengaku mendengar bunyi benturan di dalam mobil. EN pun mengaku merasakan guncangan di bagian belakang kanan seolah melindas sesuatu di permukaan jalan. Selain itu, EN menjelaskan, pengemudi yang berinisial SG atau UGE yang bekerja baru 1 minggu sebagai supir, 

“Bahwa kendaraan sedan audi dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut mengkuti iring iringan kendaraan yang dilakukan pengawalan oleh kendaraan dinas Patwal Polri itu atas inisiatif SG atau UGE sebagai pengemudi” ucap Doni

Saksi kedua adalah penumpang belakang mobil Audi hitam berinisial DS. DS mengaku mendengar suara benturan dan merasakan guncangan di bagian ban belakang. Bahkan, DS sempat menengok ke belakang dan melihat ada pengendara sepeda motor yang menggunakan jilbab hitam tergeletak di badan jalan.

Atas insiden ini, tersangka SG yang merupakan pengemudi disangkakan Pasal 310 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta dan Pasal 312 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.(afs)

Exit mobile version