Berita

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Bentrokan Dua Ormas di Gekbrong

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi menetapkan empat tersangka dalam bentrokan dua organisasi masyarakat (Ormas) di tapal batas Cianjur-Sukabumi, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, keempat tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dengan membacok dan memukul korban hingga tewas.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, melalui Kasatreskrim AKP Anton mengungkapkan, dari enam orang pelaku, sebanyak empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang telah ditetapkan tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi. Keempat tersangka diduga merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas,” ujar Anton, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Anton menyebutkan, keempat orang tersangka ditangkap di sejumlah lokasi setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

“Masih ada kemungkinan adanya tersangka lain. Karena kita terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Anton, para tersangka, sudah dikenakan pasal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Kita tidak main-main dengan kasus ini, semua yang terlibat tentunya akan tindak tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil menciduk enam pelaku bentrokan dua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengakibatkan satu orang tewas.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, melalui Kasatreskrim AKP Anton mengatakan keenam pelaku ditangkap di sejumlah tempat persembunyian mereka.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button