Berita
Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Gekbrong, Ini Tampangnya!

“Saat ini sedang kita selidiki apakah tersangka anggota geng motor atau ormas. Jadi untuk sementara ini, tersangka bukan anggota geng motor atau ormas,” sebutnya.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya, lanjut Doni, pelaku dijerat Pasal 351KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
“Pelaku pun dijerat hukuman pidana lima tahun penjara,” tutup Doni.(ren/sis)