Berita

Polisi Ungkap Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur, Amankan 28 Kilogram Barang Bukti

CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di Kampung Tajurhalang, Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Tiga pelaku ditangkap, sementara satu tersangka masih dalam pengejaran.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (6/10/2024).

Tim dari Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DR (53) pada Jumat (27/9/2024) di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pada saat penangkapan, tiga orang lainnya sempat melarikan diri. Dua dari mereka berhasil kami tangkap, sementara satu orang masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yonky pada Senin (7/10/2024).

Pelaku berinisial DR diketahui sebagai otak pencurian.

BACA JUGA: Usai Dihakimi Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Cianjur Tewas di Rumah Sakit

Sementara dua tersangka lain, WA, berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, serta CS, yang bertugas menjual hasil curian kepada penadah.

Ketiganya diduga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sarang burung walet yang bernilai ekonomis tinggi.

Yonky menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah membongkar jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis pada malam hari.

“Mereka bekerja dalam tim, masing-masing memiliki peran, mulai dari membongkar, mengambil sarang, hingga menjualnya ke penadah,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 28 kilogram sarang burung walet dengan nilai mencapai Rp130 juta.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button