Berita

Polisi Ungkap Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur, Amankan 28 Kilogram Barang Bukti

Sarang burung walet merupakan komoditas yang bernilai tinggi, karena manfaatnya yang beragam, terutama dalam industri kesehatan dan kecantikan.

BACA JUGA: Aksi Nekat Pencurian Handphone di Cianjur Terekam Kamera Pengawas CCTV

“Para pelaku ini memang spesialis pencurian sarang burung walet. Setelah mencuri, mereka segera menjualnya ke tempat penampungan,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara WA dan CS dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Di akhir pernyataannya, Yonky mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tambahnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button