CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di Kampung Tajurhalang, Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Tiga pelaku ditangkap, sementara satu tersangka masih dalam pengejaran.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (6/10/2024).
Tim dari Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DR (53) pada Jumat (27/9/2024) di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pada saat penangkapan, tiga orang lainnya sempat melarikan diri. Dua dari mereka berhasil kami tangkap, sementara satu orang masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yonky pada Senin (7/10/2024).
Pelaku berinisial DR diketahui sebagai otak pencurian.
BACA JUGA: Usai Dihakimi Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Cianjur Tewas di Rumah Sakit
Sementara dua tersangka lain, WA, berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, serta CS, yang bertugas menjual hasil curian kepada penadah.
Ketiganya diduga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sarang burung walet yang bernilai ekonomis tinggi.
Yonky menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah membongkar jendela rumah dengan menggunakan obeng dan linggis pada malam hari.
“Mereka bekerja dalam tim, masing-masing memiliki peran, mulai dari membongkar, mengambil sarang, hingga menjualnya ke penadah,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 28 kilogram sarang burung walet dengan nilai mencapai Rp130 juta.
Sarang burung walet merupakan komoditas yang bernilai tinggi, karena manfaatnya yang beragam, terutama dalam industri kesehatan dan kecantikan.
BACA JUGA: Aksi Nekat Pencurian Handphone di Cianjur Terekam Kamera Pengawas CCTV
“Para pelaku ini memang spesialis pencurian sarang burung walet. Setelah mencuri, mereka segera menjualnya ke tempat penampungan,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara WA dan CS dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Yonky mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tambahnya.