Politik Uang di Pilkada Cianjur 2024 Perlu di Waspadai, KPK: Jangan Hanya Karena Rp200 Ribu
![Politik Uang di Pilkada Cianjur 2024 Perlu di Waspadai, KPK: Jangan Hanya Karena Rp200 Ribu](/wp-content/uploads/2024/07/Politik-Uang-di-Pilkada-Cianjur-2024-Perlu-di-Waspadai-KPK-Jangan-Hanya-Karena-Rp200-Ribu.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk menjauhi politik uang menjelang Pilkada Serentak 2024 di Cianjur.
Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, dalam acara Roadshow Bus KPK 2024 di Pendopo Cianjur pada Kamis, (25/7/2024).
“Kami melakukan edukasi dan sosialisasi untuk menghindari politik uang. Roadshow Bus KPK ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam politik uang,” ujar Kumbul.
Ia pun menjelaskan, jangan karena uang beberapa ratus ribu membuat masyarakat menanggung dampak selama lima tahun.
“Jangan hanya karena Rp200 ribu atau Rp500 ribu, kita harus menanggung akibatnya selama lima tahun.”
KPK bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
BACA JUGA:Â Tim Advokasi BHS-I Bantah Keras Isu Herman Suherman Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
“Kami mengingatkan perlunya kerja sama semua pihak,” kata Kumbul.
Selain itu, KPK juga menerima laporan melalui platform Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID).
“Jika terkait korupsi, itu menjadi ranah KPK, sedangkan pidana pemilu ditangani Gakkumdu,” jelas Kumbul.
BACA JUGA:Â Panaskan Mesin Pilkada Cianjur, Balad Tjetjep Berubah Menjadi Balad Mohammad Wahyu (BMW), Siap Bertarung?
Kewenangan KPK diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang membatasi penanganan kasus kepada penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak terkait dengan kerugian minimal Rp1 miliar.