Berita

Polres Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Tiga Pelaku di Sukaresmi

“Tersangka AE (46) dan LH (24) di tetapkan sebagai tersangka perkara Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. Tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.(yan/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button