Polres Catat 231 Kasus Kriminal Terjadi di Cianjur, Periode Januari-Juli 2021

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur mencatat ada sebanyak 231 kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Cianjur selama periode Januari-Juli 2021 dan didominasi oleh kasus persetubuhan terhadap anak dan penipuan.
“Kami mencatat ada sebanyak 231 kasus kriminal terjadi di Cianjur dan didominasi persetubuhan anak sebanyak 27 kasus dan penipuan atau penggelapan 27 kasus,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton kepada Cianjur Update, Rabu (28/7/2021).
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu tersebut kasus yang paling banyak terjadi pada Januari, Maret, April, dan Juni.
“Paling banyak kasus itu pada Maret yang mencapai 38 kasus, April 36 kasus, Januari 35 kasus, dan Juni 35 kasus,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk kasus paling sedikit, yakni fiduasia, percobaan pencurian, penelantaran keluarga, pernikahan terhalang, menyuruh memberikan keterangan palsu, pengancaman, perjudian, pertambangan tanpa izin, pemalsuan, bawa lari wanita dewasa, pemerkosaan, pencemaran nama baik, perampasan, hingga pencurian dan kekerasan (curas).
“Semua jumlahnya masing-masing satu kasus,” tambahnya.
Dia menuturkan, dari jumlah 231 kasus kriminal terjadi di Cianjur tersebut, 66 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan.
“Sebanyak 66 kasus sudah berhasil diselesaikan dan sisanya masih dalam proses,” pungkasnya.(ct10/sis)