CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan 42 botol minuman keras (miras) dan 20 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (21/9/2024).
Operasi ini dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, yang dimulai dengan apel kesiapan di Lapangan Mapolres Cianjur pada pukul 21.00 WIB.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur terkait yang bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.
BACA JUGA: Polres Cianjur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dengan Santunan Anak Yatim
Patroli gabungan di wilayah hukum Polres Cianjur dimulai sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Cianjur, IPDA Muslikan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami berupaya menertibkan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan dan mengganggu ketertiban, serta menekan peredaran miras yang dapat merusak moral masyarakat,” kata IPDA Muslikan pada Minggu (22/9/2024).
BACA JUGA: Amankan Ratusan Miras, Polres Cianjur Berhasil Membina Puluhan Preman di Operasi KRYD
Dalam operasi KRYD ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan berhasil menyita 20 unit knalpot brong.
“Selain itu, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur juga mengamankan 42 botol miras berbagai merek dari beberapa depot atau warung jamu yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur,” kata dia.
Operasi KRYD ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di tengah masyarakat serta menekan penyebaran hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.
BACA JUGA: Jalur Puncak Jakarta Masih Macet, Kasat Lantas Polres Cianjur Berikan Penjelasan
Polres Cianjur akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga stabilitas di Cianjur.