Polres Cianjur Amankan Pelajar Penyebar Situs Judi Online, Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
![Polres Cianjur Amankan Pelajar Penyebar Situs Judi Online, Raup Keuntungan Jutaan Rupiah](/wp-content/uploads/2024/10/Polres-Cianjur-Amankan-Pelajar-Penyebar-Situs-Judi-Online-Raup-Keuntungan-Jutaan-Rupiah.jpeg)
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa pelaku diduga bekerja sama dengan pihak lain, termasuk pemilik link situs judi online yang berlokasi di luar negeri.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan ini. Rekening serta link situs tersebut sudah kami ajukan untuk diblokir melalui Kominfo,” ujar AKP Tono.
BACA JUGA:Â Tak Cuma di Cianjur, Ribuan Perempuan di Bandung Memilih Jadi Janda Karena Suami Kecanduan Judi Online