Berita
Polres Cianjur Bekuk Enam Tersangka Pelaku Curanmor
Menurutnya, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci leter T. Pada saat kejadian, kendaraan sedang parkir dan luput dari pengawasan sang pemilik.
“Mereka beraksi dan membongkar motor kebanyakan dengan menggunakan kunci leter T,” paparnya.
Para pelaku dijerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
“Adapun pasal yang dikenakan ada pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.(ren/sis)