CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil membekuk enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah daerah.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada tiga perkara pencurian yang terungkap tim kepolisian.
Di antaranya, laporan polisi pada 1 November 2021 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Mande, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
“Adapun korban atas nama Ardi Hermawan. Sementara tersangka yang berhasil kami amankan merupakan DPO yang sudah kami tangkap atas nama RS alias Bonang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ia menuturkan, selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka.
“Di antaranya empat sepeda motor, satu kunci leter T, dan satu buah kunci pas ukuran 8,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, satu DPO berinisial EJ yang berperan sebagai penadah barang hasil curanmor, hingga saat ini masih dalam pencarian.
Kemudian, Kapolres menjelaskan, laporan polisi yang berhasil kami ungkap, kejadian pada 28 November 2021 korban atas nama Aldi Herian, dan tiga tersangka berhasil diamankan.
“Dua tersangka berperan sebagai pelaku dan satu penadah. Barang bukti yang kami amankan tiga unit sepeda motor dan satu buah kunci leter T,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, kejadian curanmor pada 17 Januari 2022 yang terletak di kampung Cilembu, Desa Jangari, Kecamatan Mande.
“Adapun tersangka yang dapat kami amankan ada dua orang dan barang bukti yang kami sita yaitu sebanyak delapan sepeda motor, empat buah mata kunci dan satu buah kunci leter T,” tuturnya.
Menurutnya, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci leter T. Pada saat kejadian, kendaraan sedang parkir dan luput dari pengawasan sang pemilik.
“Mereka beraksi dan membongkar motor kebanyakan dengan menggunakan kunci leter T,” paparnya.
Para pelaku dijerat ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.
“Adapun pasal yang dikenakan ada pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.(ren/sis)