Polres Cianjur Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon
KLIK CIANJUR.COM, Cianjur – Jajaran Polres Cianjur berhasil membekuk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dilakukan para pelaku pada korban bernama Budi Hartono.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan. Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) ukul 15.00 Wib di Kampung Lebakpendeuy, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
“Adapun pelapor adalah istri korban atas nama Sudari Yeti Septiani. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022).
Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Cianjur yakni; satu buah senjata tajam golok, satu buah senjata tajam golok tanpa pegangan. Serta satu buah senjata tajam pedang, dan satu buah senjata tajam belati.
“Kemudian satu buah senjata tajam jenis corbek dan kendaraan. Itu yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana dan juga melarikan diri,” sebutnya.
BACA JUGA :
- ODGJ Dianiaya Hingga Tewas, Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku
- Polres Cianjur Bekuk Enam Tersangka Pelaku Curanmor
- Jelang Natal, Polres Cianjur Lakukan Sterilisasi di Gereja
Penganiayaan Terjadi saat Korban Sakit
Selain itu, lanjut Kapolres, modus operandinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini mendatangi rumah korban. Pada saat itu sedang sakit dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.
Sehingga, sambungnya, pada saat para pelaku mendatangi korban, korban dalam kondisi tidak bisa melakukan perlawanan.
Kemudian, para pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan melayangkan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban.