Polres Cianjur Bekuk Tiga Pelaku Penganiayaan di Cikalongkulon
“Sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Mulai dari kepala, telinga sebelah kiri, kemudian juga luka bacokan di punggung. Sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari Polres Cianjur, adapun latar belakang terjadinya pengeroyokan terhadap korban.
Akibat korban dengan para pelaku mempunyai dendam pribadi dan sebelumnya pernah terjadi konflik.
Kapolres menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran dan berhasil kita amankan. Para pelaku tertangkap di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.
“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(ren/sis)