CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil bekuk 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) minimarket di Wilayah Kabupaten Cianjur.
Para perampok ini sudah beraksi di minimarket wilayah Kecamatan Cilaku, Karangtengah, Cianjur, dan Cikalongkulon. Total kerugian yang minimarket alami mencapai Rp 154 juta.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir kami berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap 4 lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Herman saat konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Bak Game GTA, Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Warnai Penangkapan Perampok di Cianjur
Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu para pelaku mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja.
Setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket, mereka bersama-sama menodong korban atau karyawan dengan senjata tajam jenis golok. Kemudian meminta korban menunjukkan kunci brankas tempat penyimpanan uang.
“Setelah mengambil uang dalam brankas para pelaku mengunci korban di gudang. Tepat sebelum kabur mengunci korban atau karyawan minimarket di dalam gudang dari luar,” ungkap Kapolres.
Pelaku Perampokan Tak Hanya Beraksi di Cianjur
Kapolres menjelaskan, untuk tersangka, Polres Cianjur berhasil bekuk 4 tersangka. Satu di antaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017.
Lalu barang bukti yang berhasil petugas amankan yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja. Selain itu, 2 unit kendaraan roda empat yang para pelaku gunakansecara bergantian untuk melancarkan aksinya. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewa dari daerah Purwakarta.
“Pada saat pengejaran memang ada aksi perlawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya. Pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun,” ucap Kapolres.
Selain itu, Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar Kabupaten Cianjur, di antaranya 2 lokasi di Kabupaten Garut, 1 lokasi di Kabupaten karawang dan di Bandung barat 1 lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 di antaranya di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Minimarket di Cianjur Berhasil Polisi Tangkap
“Total kerugian yang berhasil para pelaku ambil yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di Kabupaten Cianjur. Selain itu Para pelaku juga dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ren)