Berita

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Sindikat Judi Online Internasional

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening, dan kartu ATM.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. Pengungkapan sindikat judi online ini merupakan tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di dunia maya dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat dari praktik ilegal yang meresahkan.***

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button