Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi dan menangkap dua pelaku beserta ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg sebagai barang bukti.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji ini berawal dari laporan seorang warga bernama AN.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat yang memberikan informasi awal,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Cianjur.
Dua tersangka, berinisial F dari Kabupaten Sukabumi dan S dari Cianjur, terbukti memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi merek Bright Gas.
Modus operandi para pelaku melibatkan pengumpulan tabung gas subsidi yang kemudian dipindahkan ke tabung gas non-subsidi menggunakan pipa modifikasi dan es batu.
Kedua tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak September 2022 hingga Juli 2024, menjual tabung hasil oplosan seharga Rp140 ribu per tabung dan meraup keuntungan Rp68 ribu per tabung.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp849.420.000 dari Desember 2022 hingga Juli 2024.