Berita

Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Selain itu, pengoplosan ini menyebabkan berat gas dalam tabung 12 kg berkurang menjadi hanya 9 kg atau 10 kg saja.

BACA JUGA: Disdik Tindak Lanjuti Kasus Perundungan Siswa Baru Saat MPLS di SMP Sindangbarang

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up, 143 tabung gas 3 kg, 143 tabung gas 12 kg, 15 tabung gas 5,5 kg, 200 tutup sil, karet penutup, dan pipa gas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polres Cianjur berharap dapat mencegah tindak pidana serupa dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button