CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi dan menangkap dua pelaku beserta ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg sebagai barang bukti.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji ini berawal dari laporan seorang warga bernama AN.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat yang memberikan informasi awal,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Cianjur.
Dua tersangka, berinisial F dari Kabupaten Sukabumi dan S dari Cianjur, terbukti memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi merek Bright Gas.
Modus operandi para pelaku melibatkan pengumpulan tabung gas subsidi yang kemudian dipindahkan ke tabung gas non-subsidi menggunakan pipa modifikasi dan es batu.
Kedua tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak September 2022 hingga Juli 2024, menjual tabung hasil oplosan seharga Rp140 ribu per tabung dan meraup keuntungan Rp68 ribu per tabung.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp849.420.000 dari Desember 2022 hingga Juli 2024.
Selain itu, pengoplosan ini menyebabkan berat gas dalam tabung 12 kg berkurang menjadi hanya 9 kg atau 10 kg saja.
BACA JUGA: Disdik Tindak Lanjuti Kasus Perundungan Siswa Baru Saat MPLS di SMP Sindangbarang
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pick-up, 143 tabung gas 3 kg, 143 tabung gas 12 kg, 15 tabung gas 5,5 kg, 200 tutup sil, karet penutup, dan pipa gas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polres Cianjur berharap dapat mencegah tindak pidana serupa dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.