Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke non-subsidi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal pemindahan gas.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025). Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg merek Bright Gas.

Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka

Tim kepolisian menangkap empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A. Ketiga tersangka, G, R, dan Y, berperan dalam proses pemindahan gas menggunakan alat modifikasi seperti pipa dan besi.

Sementara itu, tersangka A bertindak sebagai penyuruh dan penyandang dana bisnis ilegal ini. Mereka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2024 hingga 2025. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil kejahatan ini, pelaku menjual tabung 12 kg seharga Rp140 ribu per unit. Dari setiap tabung, mereka meraup keuntungan sekitar Rp60 ribu. Sejak Januari 2024, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp432 juta.

Akibat praktik pengoplosan gas LPG subsidi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,008 miliar. Kerugian ini berasal dari penggunaan gas subsidi secara ilegal dan pengurangan isi tabung 12 kg menjadi 10–11 kg.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Cianjur Keluhkan Larangan Penjualan Eceran Gas Elpiji 3 Kg

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 345 tabung LPG 3 kg (210 berisi gas, 135 kosong)
  • 109 tabung LPG 12 kg (12 berisi gas, 97 kosong)
  • 13 tabung LPG 55 kg
  • 7 tabung LPG 50 kg
  • Alat pemindah gas berupa pipa dan besi modifikasi

Para tersangka dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button