Berita

Polres Cianjur Gagalkan Penggelapan Sepeda Motor ke Afrika, Dua Anggota Sindikat Internasional Ditangkap

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, dari gudang para pelaku ditemukan sekitar 32 unit sepeda motor.

“Sepeda motor ini sebagian besar masih baru, bahkan ada yang belum pernah digunakan sama sekali. Semuanya masih terbungkus rapi,” katanya.

BACA JUGA: Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

Menurut Tono, sepeda motor tersebut dikirim melalui pelabuhan menggunakan kapal laut ke negara tujuan.

“Pengiriman dilakukan dengan kapal, melalui jalur laut ke Afrika dan beberapa negara lainnya,” ujarnya.

Polres Cianjur masih mendalami kasus ini, karena diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor ke luar negeri.

“Kami masih menyelidiki otak pelakunya dan kemungkinan adanya keterlibatan instansi lain. Penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Tono.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button