Polres Cianjur Gagalkan Penggelapan Sepeda Motor ke Afrika, Dua Anggota Sindikat Internasional Ditangkap

CIANJURUPDATE.COM – Polisi berhasil menangkap dua anggota sindikat internasional yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor di Cianjur.

Upaya pengiriman puluhan sepeda motor ke Afrika dan beberapa negara lain berhasil digagalkan, dengan sejumlah unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari razia yang dilakukan Polres Cianjur.

Saat itu, sebuah mobil pikap yang mengangkut beberapa sepeda motor dihentikan karena sopir tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri oleh para pelaku.

“Selain sepeda motor yang sedang diangkut, kami juga menemukan sejumlah sepeda motor lainnya di gudang milik para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor-sepeda motor ini akan dikirim ke luar negeri, salah satunya ke Afrika,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha, Senin (22/7/2024).

BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Mobil Asal Subang Ditangkap di Cianjur, Modusnya Sewa Lalu Digadaikan

“Kami juga berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu DF (36) dan ZM (32),” tambahnya.

Menurut Yongky, pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional yang terorganisir dengan baik.

Mereka menggunakan modus menggelapkan kendaraan kredit dari leasing untuk mengumpulkan sepeda motor yang akan dikirim ke luar negeri.

“Modus mereka adalah mengambil sepeda motor secara kredit, kemudian tidak membayar angsurannya. Sepeda motor tersebut dikumpulkan di satu lokasi sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri. Ini memang sindikat internasional yang sudah terorganisir,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, dari gudang para pelaku ditemukan sekitar 32 unit sepeda motor.

“Sepeda motor ini sebagian besar masih baru, bahkan ada yang belum pernah digunakan sama sekali. Semuanya masih terbungkus rapi,” katanya.

BACA JUGA: Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

Menurut Tono, sepeda motor tersebut dikirim melalui pelabuhan menggunakan kapal laut ke negara tujuan.

“Pengiriman dilakukan dengan kapal, melalui jalur laut ke Afrika dan beberapa negara lainnya,” ujarnya.

Polres Cianjur masih mendalami kasus ini, karena diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor ke luar negeri.

“Kami masih menyelidiki otak pelakunya dan kemungkinan adanya keterlibatan instansi lain. Penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Tono.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Exit mobile version