Berita

Polres Cianjur Gagalkan Perdagangan Orang di Villa Puncak Resor

CIANJURUPDATE.COM, Pacet – Polres Cianjur berhasil menggagalkan perdagangan orang yang terjadi di Villa Puncak Resor Nomor 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jumat (15/11/2019) kemarin. Dari 15 korban yang ada, empat di antaranya merupakan warga Cianjur.

Berdasarkan laporan yang diterima Cianjur Update, 15 korban perdagangan orang tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda. Empat orang warga Kabupaten Cianjur, satu orang Warga Kabupaten Lombok. Satu orang warga Kabupaten Cirebon, satu orang warga Kabupaten Bandung Barat.

Polres Cianjur Gagalkan Perdagangan Orang di Villa Puncak Resor

Kemudian, tiga warga Kota Tangerang, tiga orang warga Kabupaten Karawang, satu orang warga Kabupaten Sukabumi, dan satu orang warga Kabupaten Tasikmalaya.

Satuan Reskrim Polres Cianjur pun berhasil mengamankan dua orang tersangka perdagangan orang di Cianjur yaitu HA dan AS. Kedua pelaku bersekongkol untuk menerbangkan 15 korban untuk menjadi buruh imigran di Timur Tengah secara ilegal.

Berdasarkan kronologinya, polisi menyelidiki pekerjaan kedua tersangka yang akan memberangkatkan 15 orang untuk menjadi TKW di Timur Tengah. Namun, kedua tersangka tidak memiliki dokumen resmi terkait pemberangkatan TKW itu.

Polres Cianjur Gagalkan Perdagangan Orang di Villa Puncak Resor

Alhasil, 15 korban beserta dua orang tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu kedua tersangka akan dikenai denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.(afs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button