Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cibeber
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sarwo Nandang (30) di Cibeber, Senin (9/3/2020). Korban yang merupakan warga gang Banjar, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu dibunuh beberapa tahun silam.
Para tersangka yang dihadirkan adalah SA Alias Bolang (28), warga Kampung Pataruman, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Kemudian M alias Mimit (26), warga Kampung Cikaret Hilir, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Ada 24 adegan yang dilakulan.
“Rekonstruksi ini merupakan kasus pembunuhuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Kami bisa ungkap pada bulan Februari tahun 2020,” kata AKP NIki dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Cianjur, Senin (8/3/2020).
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk dari kejaksaan untuk membuat titik terang suatu perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi, sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.
“Pembunuhan ini dipicu dari adanya cemburu sosial bahwa rekan wanitanya dibawa oleh korban. Diajak kencan oleh korban yang menjadikan pemicu pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Rekonstruksi pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany. Hadir pula KBO Reskrim, KBO Sabhara, Kanit 1 Reskrim, Paur Humas Polres Cianjur dan Kapolsek Cibeber. Jalannya rekonstruksi disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan kerabat korban.
Kronologis Pembunuhan hingga Para Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, kedua tersangka pembunuhan di Cibeber ibi berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari. Keduanya adalah S dan M yang melakukan pembunuhan di Jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Minggu (13/3/2016) lalu.