Berita

Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cibeber

Para pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan bermula ketika Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai pelaku pembunuhan atas nama S (28). Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan interogasi kepada diduga tersangka utama pembunuhan tersebut.

Dari hasil interogasi tersebut bahwa S alias Bolang melakukan pembunuhan bersama dengan M (26) alias Mimit, dan Almarhum HMZ alias Arab.

Selanjutnya Timsus melakukan pengembangan menangkap M, sedangkan tersangka HMZ alias Arab sudah meninggal. Hal itu diberitahukan oleh pihak keluarga. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Sarwo Nandang.

Pembunuhan tersebut terjadi ketika S bersama kedua tersangka lainnya berkumpul. Mereka menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat itu tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui utangnya. Selain itu, diketahui korban juga menjalin kedekatan dengan pacar tersangka.

Tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban. Ia langsung membacok korban dengan golok yang di bawanya dari tempat tambal ban.

Korban terjatuh kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.

Motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.

Dari hasil penangkapan, kepolisian mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor matic merk yamaha mio dan dua unit handphone.(yan/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button