CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sarwo Nandang (30) di Cibeber, Senin (9/3/2020). Korban yang merupakan warga gang Banjar, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur itu dibunuh beberapa tahun silam.
Para tersangka yang dihadirkan adalah SA Alias Bolang (28), warga Kampung Pataruman, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Kemudian M alias Mimit (26), warga Kampung Cikaret Hilir, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Ada 24 adegan yang dilakulan.
“Rekonstruksi ini merupakan kasus pembunuhuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Kami bisa ungkap pada bulan Februari tahun 2020,” kata AKP NIki dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Cianjur, Senin (8/3/2020).
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk dari kejaksaan untuk membuat titik terang suatu perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi, sehingga dengan demikian dapat diketahui benar atau tidaknya.
“Pembunuhan ini dipicu dari adanya cemburu sosial bahwa rekan wanitanya dibawa oleh korban. Diajak kencan oleh korban yang menjadikan pemicu pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Rekonstruksi pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany. Hadir pula KBO Reskrim, KBO Sabhara, Kanit 1 Reskrim, Paur Humas Polres Cianjur dan Kapolsek Cibeber. Jalannya rekonstruksi disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan kerabat korban.
Kronologis Pembunuhan hingga Para Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, kedua tersangka pembunuhan di Cibeber ibi berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari. Keduanya adalah S dan M yang melakukan pembunuhan di Jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Minggu (13/3/2016) lalu.
Para pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan bermula ketika Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai pelaku pembunuhan atas nama S (28). Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan interogasi kepada diduga tersangka utama pembunuhan tersebut.
Dari hasil interogasi tersebut bahwa S alias Bolang melakukan pembunuhan bersama dengan M (26) alias Mimit, dan Almarhum HMZ alias Arab.
Selanjutnya Timsus melakukan pengembangan menangkap M, sedangkan tersangka HMZ alias Arab sudah meninggal. Hal itu diberitahukan oleh pihak keluarga. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Sarwo Nandang.
Pembunuhan tersebut terjadi ketika S bersama kedua tersangka lainnya berkumpul. Mereka menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat itu tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui utangnya. Selain itu, diketahui korban juga menjalin kedekatan dengan pacar tersangka.
Tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban. Ia langsung membacok korban dengan golok yang di bawanya dari tempat tambal ban.
Korban terjatuh kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.
Motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.
Dari hasil penangkapan, kepolisian mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor matic merk yamaha mio dan dua unit handphone.(yan/rez)