Polres Cianjur Peringatkan Forum RTRW Terkait Kerumunan Massa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur, AKBP Mohammad Rifai, menanggapi kerumunan dari kegiatan Forum RTRW Kabupaten Cianjur yang digelar beberapa waktu lalu. Ia menyebut jika ada kerumunan massa maka harus dibubarkan.
“Dibubarkan, diberi teguran peringatan, sanksi fisik maupun sosial,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (17/09/2020).
Rifai menjelaskan perbup yang telah diterbitkan bersifat imbauan. Pihaknya juga telah melakukan yustisi, maka jika ada kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan dilakukan pemeriksaan.
“Makanya kita adakan pemeriksaan kalau tidak pakai masker,kerumunan kita lakukan tindakan fisik dan sanksi sosial. Kalau denda juga harus lihat kondisinya, kalau gak punya duit masa didenda,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, hukuman pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan masih dalam tahap pengkajian. “Kalau sudah fatal harus ada peringatan dulu tidak represif tindakan, itu (pidana) upaya terakhir.” tukasnya.
Berpotensi Jadi Klaster Baru
Sebelumnya, Forum RTRW Kabupaten Cianjur dinilai mengenyampingkan protokol kesehatan dengan mengumpulkan ratusan orang dalam satu tempat. Pengumpulan massa itu diketahui untuk pembinaan dan pembagian insentif.
Ketua Forum RTRW Kabupaten Cianjur, Daseng Hakimi, mengatakan, pihaknya berkeliling ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur untuk melakukan pembinaan. Sebelumnya, ia sempat melakukan pembinaan di Kecamatan Haurwangi.
Tidak tanggung-tanggung, pihaknya mengumpulkan kurang lebih 400 orang RT/RW dalam satu tempat. Dengan demikian, kegiatan itu pun membuat kerumunan yang cukup banyak dan padat.