Berita

Polres Cianjur Tangkap 2 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Mobil di Cugenang

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah kami amankan,” ucapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerusakan pada spion kanan, bodi kendaraan, dan wiper depan.

“Korban mengalami kerusakan pada sejumlah bagian mobil sehingga mengalami kerugian diperkirakan Rp5 juta,” tuturnya.

BACA JUGA: Kelas Ambruk, Siswa SDN Majumulya Cianjur Belajar di Ruang Kepala Sekolah

AKP Tono menegaskan bahwa atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana ‘barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.’

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya.

Editor: Afsal Muhammad

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button