Berita

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Diduga Dijual Jadi Pekerja Seks

CIANJURUPDATE.COM – Seorang warga Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan diduga dipaksa menjadi pekerja seks di Arab Saudi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan, tindak pidana penjualan orang ini terungkap setelah penyampaian dua anak korban yang menjadi viral di media sosial.

“Kami dari Polres Cianjur melaksanakan penyelidikkan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial HR pada 6 Juli 2023 di Sukaluyu,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan korban berinisial Id (41) sudah diamankan dan akan dipantau perjalan pulangnya ke tanah air.

Kapolres mengatakan, dugaan pelaku lainnya masih ada dan diduga dama pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres mengatakan, uraian kronologis singkat berawal saat bulan April 2022, korban PMI pernah bekerja di luar, kemudian kembali ke Indonesia dan berangkat lagi di tahun 2022 setelah ada komunikasi diduga pelaku.

“Saya imbau warga Cianjur tidak mudah terbujuk dengan gaji yang tinggi, prosesnya tak semudah itu. Jika ada kasus tindak pidana penjualan orang agar segera melaporkan ke polres Cianjur untuk segera ditangani,” kata Kapolres.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button