Polres Cianjur Tangkap Pengedar Narkoba dan Tramadol, Ada Modus Tempel Angkot
![](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210729-WA0064-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur menangkap enam tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang atau Tramadol.
Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai mengatakan, pihaknya mengamankan ganja 642 gram, sabu-sabu 11,47 gram, dan 26.600 butir Tramadol. Para tersangka yang ditangkap tidak berkomplot.
“Dari enam tersangka mereka berkasi bereda-beda bukan berkomplot. Seperti jenis Tramadol yang sudah diungkap ada sekitar dua orang, kemudian yang sabu-sabu ada tiga tersangka, dan yang ganja satu orang,” tuturnya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Jumat (29/7/2021).
Menurutnya, mereka juga melakukan modus yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan angkot dengan cara berkeliling di jalan. Bukan membawa penumpang ternyata angkot tersebut ditempeli sabu-sabu.
“Lalu diambil pada saat di mana titik-titik yang ditentukan yang diatur oleh para pelaku. Angkot tersebut berhenti kemudian diambil tidak mengangkut penumpang, tapi mengantarkan sabu untuk pesanan,” ucap dia.
Selain itu, di kasus Narkoba ini masih ada jaringan Lapas terutama yang terkait dengan modus menggunakan tempel angkot. Dipesan dan diperintahkan oleh seseorang dari jaringan Lapas untuk disebarkan kepada pemesanya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara.
Para tersangka yang diperlihatkan di Polres Cianjur ini rencananya akan menyebarkan Narkoba dan obat-obatan terlarang ke seluruh Cianjur.