Berita

Polres Cianjur Tangkap Pengguna dan Kurir Narkoba di Cibeber

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dua orang penyalah guna narkoba berinisial WH (38) dan GS (28) ditangkap aparat Polres Cianjur di Kp. Nyalindung RT 02/RW 02, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Jumat (31/01/2020). Keduanya diringkus polisi di waktu yang berbeda.

Berdasarkan laporan Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, WH ditangkap pukul 14.00 WIB, sedangkan GS ditangkap pukul 22:30 WIB. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.

“WH ditangkap di rumahnya. Ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam tumpukan baju dalam lemari pakaian sebanyak delapan bungkus plastik bening. Sabu seberat 1,98 gram,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima Cianjur Update, Sabtu (1/2/2020).

Selanjutnya WH dibawa ke Polres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urin menyatakan bahwa WH positif menggunakan sabu.

Sementara itu penangkapan GS berlangsung saat ia berada di pinggir jalan. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkotika didalam tas yang sedang GS pakai.

“Empat bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus menggunakan plastik biru bekas pempers. Dua plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban warna hitam. Satu plastik klip bening berisi sabu yang dimasukan ke dalam balon kecil warna unggu, dengan jumlah total keseluruhan tujuh paket berisi sabu seberat 2,81 gram,” tambahnya.

Sama halnya dengan WH, hasil tes urin pun menyatakan bahwa GS positif sabu. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(afs/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button