CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap G, seorang remaja di bawah umur, yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) di Jalan Cikulit, Gunung Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (3/10/2024).
Korban yang menjadi sasaran pembegalan tersebut adalah H, seorang pengemudi ojek online.
Dalam aksi tersebut, pelaku menunjukkan kekerasan yang ekstrem, termasuk menganiaya korban menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka serius.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa pelaku memesan layanan ojek online dengan titik penjemputan di Desa Babakankaret, Cianjur, dan tujuan ke Kecamatan Campaka sekitar pukul 23.30 WIB.
“Korban menjemput pelaku sesuai lokasi yang tertera di aplikasi di Desa Babakan Karet. Mereka berangkat ke tempat tujuan yang diminta pelaku,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (7/10/2024).
Namun, di tengah perjalanan, pelaku yang diduga telah merencanakan aksi tersebut mulai melancarkan serangan di Jalan Cikulit.
Ia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke beberapa bagian tubuhnya.
BACA JUGA: Waspada Begal di Cianjur, Pengemudi Ojol Ditusuk di Tengah Perjalanan
“Pelaku melakukan penusukan pada bagian belakang tubuh korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau,” lanjutnya.
Setelah diserang, korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya menuju arah Cianjur.
Namun, setelah menempuh jarak sekitar tiga kilometer, korban merasa pusing dan terpaksa meminta bantuan warga bernama Mamat, yang kemudian membawanya ke puskesmas terdekat.
“Setelah tiba di puskesmas, korban segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur karena luka-lukanya yang serius,” tambah dia.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan.
Dengan informasi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, tim kepolisian dapat mengidentifikasi pelaku pada Jumat (4/10/2024).
BACA JUGA: Perempuan di Cianjur Manfaatkan Pesonanya Untuk Jadi Begal Motor
“Proses pencarian pun dilakukan hingga pelaku akhirnya ditangkap di dekat sebuah dealer di Jalan Raya Bandung,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun,” tutup dia.