Berita

Polres Cianjur Temukan Tempat Persembunyian Tersangka Penipuan Investasi Bodong

“Informasinya kemarin di rumah sakit, tapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.

Kini kepolisian tengah berusaha melacak keberadaan tersangka karena sampai saat ini belum diketahui.

“Kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HA terancam tiga pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Lalu, pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan, dan UU Perbankan pasal 46,” pungkasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button