Berita

Polres Cianjur Tetapkan ASN Pasirkuda sebagai Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Tersangka diduga melakukan kampanye yang mengarahkan sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilu daerah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap pertama telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.

BACA JUGA: Tebing 50 Meter di Pasirkuda Longsor, Jalur Air Warga Tertutup

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” ujar Tono pada Jumat (25/10/2024).

Polisi menyita beberapa barang bukti yang mendukung tuduhan ini, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu telepon genggam jenis Vivo.

Barang bukti ini diharapkan memperkuat kasus yang disangkakan kepada tersangka DR.

Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Viral ASN di Cianjur Kampanyekan Paslon Herman-Ibang, Bawaslu Langsung Bergerak

Pasal tersebut mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat aktif dalam kampanye atau aktivitas politik praktis yang dapat mengarahkan pemilih dalam proses pemilihan umum.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika sebuah video yang menampilkan oknum ASN Pasirkuda mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati beredar luas di media sosial.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button