Polres Cianjur Tindak Pengendara Motor yang Gunakan Knalpot Bising
![](/wp-content/uploads/2019/11/20191120_202711_0000-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satlantas Polres Cianjur menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan rotator/sirine di mobil pribadi, Rabu (20/11/2019). Kegiatan berlangsung di wilayah hukum Polres Cianjur mulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.
Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan dalam kegiatan itu Kasat Lantas, KBO, dan Kanit Turjawali turun langsung ke lapangan bersama anggota. Pelaksanaan penindakan dilaksanakan secara stasioner, hunting system, dan turjawali.
Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Cianjur melakukan sejumlah tindakan terhadap tiga sepeda motor. Penindakan dengan Tilang sesuai dengan Pasal 286 jo, Pasal 106 (3) jo, Pasal 48 (3) UU RI. No 22/2009 tetang Lalu lintas & Angkutan jalan.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pun membuat surat pernyataan. Isinya agar knalpot tersebut tidak dipasang kembali pada kendaraannya.
“Apabila di kemudian hari knalpot tersebut masih digunakan, akan diambil tindakan lebih tegas dari petugas satlantas. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai,” tuturnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update.
Budi menambahkan, knalpot bising pada sepeda motor pun dilepas di hadapan petugas. Diserahkan kembali kepada pemilik atau pengemudi yang bersangkutan.(yan/rez)