Berita

Polres Cianjur Ungkap Dampak Bahaya Miras Ilegal dan Knalpot Bising Terhadap Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk membahas hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan antara tanggal 9 hingga 15 Desember 2024 pada Senin (16/12/2024).

Penindakan terhadap minuman keras (miras) ilegal dan knalpot bising menjadi fokus utama dalam konferensi tersebut.

Kasatsamapta Polres Cianjur, AKP Yudistira Nugraha menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 466 botol miras ilegal dan 105 knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

BACA JUGA: BPOM Beberkan Bahaya Skincare Etiket Biru, Ancaman Kesehatan di Balik Produk Perawatan Kulit

Operasi ini melibatkan kerjasama antara Polres Cianjur, Polsek jajaran, TNI, serta instansi terkait lainnya, seperti Pemerintah Daerah Cianjur.

Miras ilegal dan knalpot bising membawa dampak besar bagi masyarakat.

Miras ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan warga.

BACA JUGA: BPOM Cabut Izin Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada Dengan Merek Ini

Konsumsi miras tanpa pengawasan dapat menyebabkan keracunan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Minuman keras ilegal dan obat keras tertentu dapat memicu berbagai tindak pidana dan merugikan kesehatan pribadi. Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi hal ini,” ujar AKP Yudistira.

Selain itu, knalpot bising juga memiliki dampak negatif.

BACA JUGA: Wajib Tahu! BPOM Rilis 10 Obat Herbal Berbahaya untuk Jantung dan Ginjal

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan polusi suara, mengganggu kenyamanan warga, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button