CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap dua ibu muda dengan inisial LH (31) dan YL (36) yang terlibat dalam kejahatan Perdagangan Orang.
Penangkapan ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan korban, RA (28), seorang warga Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, menjadi viral dan meminta pulang ke Indonesia setelah terjebak di Suriah.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan kronologi keberangkatan RA dimulai ketika korban ditawari pekerjaan di luar negeri oleh LH dan YL.
Mereka menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta dan bonus Rp 7 juta.
Kemudian, korban diberikan visa wisata dan paspor kunjungan dengan tujuan Suriah, Timur Tengah.
Baca Juga: Bupati Cianjur Ungkap Tujuan Dari Kegiatan Desa Manjur, Ternyata.
Dalam penempatan di Suriah, terdapat seorang tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama FH.
Saat ini, pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan KBRI Cianjur untuk mengejar FH yang terlibat dalam penempatan korban di Suriah.
“Atas janji gaji besar tersebut, korban setuju untuk diberangkatkan,” ujar Aszhari Kurniawan pada Selasa (06/06/2023).
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Geng Motor Ancam Keselamatan Warga, Kapolres Cianjur: Tembak Ditempat!
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sebesar Rp 15 miliar.
Polres Cianjur bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan melakukan pemeriksaan yang teliti sebelum memutuskan untuk berangkat.***