Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri
CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua orang tersangka ditangkap, sedangkan satu orang masih buron.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal.
BACA JUGA: Penyuluhan Bahaya Human Trafficking, P2TP2A Hadirkan Pemateri Warga Amerika
Pengungkapan ini terjadi berkat laporan warga pada tanggal 30 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang ini.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka; dua ditangkap, dan satu menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
Salah satu pelaku berinisial IS, seorang laki-laki berusia 50 tahun, dan seorang perempuan bernama YS berusia 51 tahun.
Sedangkan YL, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres menjelaskan modus operandi IS yang merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah.
Ia mengantar korban untuk medical check-up, membuat paspor, dan mengurus berkas-berkas lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti, seperti handphone, 16 paspor, dan satu unit motor,” katanya.
Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 1.200 real atau sekitar Rp 5 juta per bulan.